__temp__ __location__
`
Panja RUU Kehutanan DPR Serap Masukan Stakeholder di Jawa Timur

Panja RUU Kehutanan DPR Serap Masukan Stakeholder di Jawa Timur

Madanika.id, Jakarta — Ketua Tim Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, mengatakan jaring pendapat terkait penyusunan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dilakukan untuk menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan sektor kehutanan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo, Sabtu (13/6/2026). Forum itu melibatkan perwakilan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Perum Perhutani, pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat (LSM), Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), serta Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA).

“Panja RUU Kehutanan Komisi IV DPR melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan di sektor kehutanan di Provinsi Jawa Timur hari ini agar dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan kehutanan, baik saat ini maupun di masa akan datang,” ujar Ahmad Yohan saat membuka pertemuan.

Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, revisi UU Kehutanan dilakukan sebagai respons terhadap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya yang berkaitan dengan tanah adat. Karena itu, penyesuaian regulasi dinilai penting agar pengaturan sektor kehutanan lebih relevan dengan perkembangan hukum saat ini.

Selain menindaklanjuti putusan MK, Komisi IV DPR RI juga ingin memastikan agar regulasi baru yang disusun mampu mengakomodasi berbagai kepentingan. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat aspek konservasi, tetapi juga memberi kepastian hukum, mengatur pemanfaatan kawasan hutan secara bertanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.

“Hutan harus ditempatkan sebagai sistem penyangga kehidupan. Hutan tidak hanya berfungsi sebagai sumber daya ekonomi, tetapi juga sebagai ruang ekologi, ruang sosial, ruang budaya, serta ruang hidup masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan. Oleh sebab itu, pengurusan dan pengelolaan kawasan hutan harus menjaga keseimbangan antara perlindungan, pemanfaatan, pemulihan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Ahmad Yohan yang merupakan legislator dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur I itu juga menekankan pentingnya keterlibatan dunia usaha dalam kerangka tanggung jawab hukum dan ekologis. Menurutnya, pemanfaatan kawasan hutan harus dilakukan secara tertib, transparan, terukur, dan tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

“Setiap kegiatan usaha perlu memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kehutanan, perlindungan lingkungan, rehabilitasi, serta pemulihan fungsi kawasan hutan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Jumadi, menyambut baik pelaksanaan jaring pendapat yang diinisiasi Panja RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI. Ia menilai forum tersebut menjadi momentum strategis dalam memperkuat tata kelola kehutanan nasional agar lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.

“Kami berharap regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan kawasan hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, sekaligus mendukung iklim investasi yang bertanggung jawab terhadap kelestarian hutan,” pungkas Jumadi.

Arief Rosyid Ajak Orang Muda Kaltim Jadi Pemain di Sektor Ekonomi dan Politik
Arief Rosyid Ajak Orang Muda Kaltim Jadi Pemain di Sektor Ekonomi dan Politik
Survei: 66,4 Persen Publik Indonesia Tidak Yakin Pemerintah Iran Bunuh Warganya Sendiri
Survei: 66,4 Persen Publik Indonesia Tidak Yakin Pemerintah Iran Bunuh Warganya Sendiri