__temp__ __location__
Semakmur Banner
`
BENCANA SUMATERA–ACEH DAN DOSA KONSTITUSIONAL NEGARA

Zaid Ilmy An Nafy (Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan)

BENCANA SUMATERA–ACEH DAN DOSA KONSTITUSIONAL NEGARA

Banjir dan longsor yang kembali menghantam wilayah Sumatera dan Aceh dalam beberapa pekan terakhir bukan sekadar akibat cuaca ekstrem. Menyederhanakan bencana sebagai “murka alam” justru menutup fakta yang lebih mendasar: negara gagal menjalankan mandat konstitusinya dalam mengelola lingkungan hidup. Dibalik air bah dan tanah yang runtuh, terdapat dosa konstitusional berupa kebijakan yang permisif terhadap perusakan hutan dan ekspansi kebun sawit yang nyaris tanpa kendali. Dalam perspektif hukum tata negara, bencana lingkungan bukan peristiwa netral. Ia adalah konsekuensi langsung dari cara negara menggunakan atau menyalahgunakan kewenangannya. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketentuan ini tidak memberi cek kosong kepada negara untuk mengeksploitasi alam, melainkan membebankan kewajiban konstitusional untuk menjaga keberlanjutan lingkungan demi keselamatan publik.


Namun yang terjadi di Sumatera dan Aceh justru sebaliknya. Pembalakan liar dibiarkan berlangsung bertahun-tahun, sementara ekspansi perkebunan kelapa sawit terus merangsek kawasan hutan dan daerah aliran sungai. Negara hadir melalui izin, tetapi absen dalam pengawasan. Hutan yang seharusnya menjadi benteng ekologis berubah menjadi korban kebijakan pembangunan yang mengorbankan daya dukung lingkungan. Dalam konteks ini, bencana bukan lagi takdir alam, melainkan akibat langsung dari keputusan politik dan hukum yang keliru. kondisi tersebut mencerminkan kegagalan negara menjalankan fungsi dasarnya: fungsi pengaturan, pengelolaan, pengurusan, dan pengawasan atas sumber daya alam. Negara tidak boleh sekadar bersembunyi di balik regulasi formal, sementara praktik di lapangan menunjukkan pembiaran sistemik. Ketika pembalakan liar dan pelanggaran tata ruang tidak ditindak tegas, negara sejatinya sedang membiarkan pelanggaran konstitusi berlangsung secara diam-diam.


Lebih ironis lagi, kerusakan lingkungan ini terjadi di tengah jaminan konstitusional atas hak warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Hak tersebut bukan norma simbolik, melainkan hak fundamental yang wajib dilindungi negara. Di titik inilah, Sila Kedua Pancasila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menjadi relevan. Membiarkan rakyat hidup dalam ancaman banjir, longsor, dan kehilangan ruang hidup akibat kebijakan yang abai lingkungan adalah bentuk ketidakadilan dan ketidakberadaban negara terhadap warganya sendiri. Otonomi daerah yang semestinya memperkuat perlindungan lingkungan justru sering menjadi pintu masuk eksploitasi. Kewenangan perizinan di tingkat daerah kerap disalahgunakan tanpa kajian lingkungan yang memadai. Dalam banyak kasus, desentralisasi tidak disertai mekanisme kontrol konstitusional yang efektif dari pemerintah pusat. Akibatnya, kepentingan jangka pendek elite lokal dan korporasi mengalahkan kepentingan ekologis dan keselamatan manusia. Kegagalan ini bukan hanya kegagalan administratif, melainkan kegagalan konstitusional dan kemanusiaan sekaligus. Negara tidak dapat terus berlindung di balik narasi bencana alam ketika kebijakan yang diambil justru mempercepat kehancuran lingkungan. Selama pembalakan liar
ditoleransi dan ekspansi kebun sawit terus dilegalkan tanpa kendali ekologis, bencana di Sumatera dan Aceh akan terus berulang dengan korban yang selalu sama: rakyat kecil.


Bencana-bencana ini seharusnya menjadi dakwaan keras terhadap praktik penyelenggaraan negara. Jika negara sungguh-sungguh menjadikan konstitusi dan Pancasila sebagai pedoman, perlindungan hutan dan lingkungan mestinya menjadi wujud konkret kemanusiaan yang adil dan beradab. Tanpa perubahan arah kebijakan dan penegakan hukum yang tegas, setiap banjir dan longsor berikutnya akan menjadi pengingat pahit bahwa yang runtuh bukan hanya hutan dan tanah, melainkan tanggung jawab moral dan konstitusional negara itu sendiri.


Pada akhirnya kita menyadari bahwa banjir dan longsor di Sumatera dan Aceh bukan musibah biasa, melainkan vonis keras atas kegagalan negara. Ini bukan soal hujan deras, tetapi soal konstitusi yang dikhianati. Ketika hutan dibabat, daerah aliran sungai dihancurkan, dan kebun sawit dilegalkan tanpa kendali ekologis, negara sedang secara sadar mempertaruhkan nyawa rakyatnya. Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tidak dijalankan ia dilanggar secara sistematis melalui kebijakan permisif dan pengawasan yang sengaja dilemahkan.


Lebih berbahaya lagi, negara memilih bersembunyi dibalik istilah “bencana alam” untuk menutupi dosa kebijakan. Ini adalah bentuk pengecutan konstitusional. Otonomi daerah yang semestinya melindungi justru dijadikan alat eksploitasi, sementara pemerintah pusat gagal menjalankan kontrol. Akibatnya, kepentingan elite dan korporasi menang, keselamatan rakyat dikorbankan. Ini bukan sekadar salah urus, ini kejahatan kebijakan.


Jika negara terus membiarkan pembalakan liar dan ekspansi sawit tanpa batas, maka setiap banjir dan longsor ke depan adalah upaya pembunuhan secara struktural yang berulang. Rakyat kecil akan terus menjadi korban, dan negara akan tercatat bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai pelaku pembiaran. Tanpa perubahan radikal arah kebijakan dan penegakan hukum yang tanpa kompromi, yang runtuh bukan hanya hutan dan tanah yang hancur adalah legitimasi moral dan konstitusional negara itu sendiri. Masyarakat perlu menyadari bahwa pemerintah sudah gagal dalam menjalankan tugasnya untuk menjalankan kepemerintahan, perku adanya evaluasi besar-besaran yang diinisiasi oleh seluruh rakyat Indonesia agar apa yang terjadi di Sumatera tidak terulang kembali di tanah air ini.

Surat Kecil Dari Mahasiswa Kalimantan Timur Untuk Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Republik Indonesia
Surat Kecil Dari Mahasiswa Kalimantan Timur Untuk Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Republik Indonesia
BORNEO GARIS TENGAH: Menjadi Poros, Menjadi Penentu dan Menjadi Masa Depan Bangsa
BORNEO GARIS TENGAH: Menjadi Poros, Menjadi Penentu dan Menjadi Masa Depan Bangsa