“Baharuddin Demmu Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Kampung Terusan, Pastikan Regulasi Lebih Tertib dan Tidak Memberatkan Warga.”
Baharuddin Demmu Sosialisasikan Perda Pajak Daerah di Kampung Terusan: Pastikan Regulasi Tidak Memberatkan Warga
Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah digelar di Kampung Terusan. Baharuddin Demmu memastikan regulasi tidak memberatkan masyarakat, menghadirkan pakar hukum Unmul untuk memperkuat pemahaman publik.
MADANIKA.ID Kutai Kartanegara - DPRD Kalimantan Timur kembali memperkuat literasi fiskal masyarakat melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, hadir langsung di Kampung Terusan, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Minggu (7/12/2025), untuk memberikan pemahaman utuh mengenai regulasi baru tersebut.
Kegiatan ini menghadirkan dua akademisi hukum Universitas Mulawarman, Haris Retno Susmiyati dan Amsari Damanik, yang memaparkan aspek legal, batasan kewenangan, serta dampak implementasi perda bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Dalam penyampaiannya, Baharuddin menegaskan bahwa Perda No.1/2024 dirancang untuk menciptakan mekanisme pajak dan retribusi yang lebih tertib, transparan, dan tidak membebani masyarakat.
“Perda ini harus memastikan pemungutan pajak berjalan adil dan berimbang. Jangan ada warga yang dirugikan karena kurang informasi. Sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya,” ujar Baharuddin.
Ia menambahkan, pendapatan pajak daerah pada akhirnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pelayanan publik, sehingga warga perlu mengetahui manfaat langsung dari kebijakan fiskal tersebut.
Akademisi hukum, Haris Retno Susmiyati, menjelaskan bahwa regulasi baru ini menjadi fondasi penting dalam mencegah praktik pungutan liar dan penarikan pajak di luar ketentuan hukum.
“Perda ini memberikan batasan yang jelas mengenai jenis pajak dan retribusi. Tanpa aturan yang solid, risiko pungutan tak sah menjadi lebih tinggi. Karena itu, masyarakat wajib mengetahui isi regulasinya,” jelas Haris.
Sementara itu, Amsari Damanik menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan pajak daerah agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin kuat.
“Keterbukaan informasi mengenai proses pemungutan dan penggunaan pajak adalah hal mendasar. Masyarakat harus dilibatkan dan mengetahui ke mana dana dialokasikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Perda No.1/2024 telah memuat prinsip akuntabilitas yang diperlukan untuk memperkuat tata kelola fiskal daerah.
Selama sosialisasi, warga Kampung Terusan menunjukkan antusiasme tinggi. Berbagai pertanyaan muncul terkait potensi perubahan tarif, tata cara pembayaran pajak, hingga dampak regulasi terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Baharuddin menegaskan komitmennya untuk terus mengedukasi masyarakat di berbagai desa agar tidak terjadi kesenjangan informasi.
“Masyarakat harus menjadi subjek, bukan objek. Jika regulasi dipahami dengan baik, pelaksanaannya akan jauh lebih efektif,” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan warga dalam pengelolaan pajak dan retribusi secara transparan dan berkeadilan.
Ikuti Kami