__temp__ __location__
Semakmur Banner
`
APBI Soroti Kebijakan Pangkas Produksi Batu Bara 2026, Pengusaha Khawatir Dampak Ekonomi Meluas

APBI Soroti Kebijakan Pangkas Produksi Batu Bara 2026, Pengusaha Khawatir Dampak Ekonomi Meluas

APBI menyoroti kebijakan pemerintah memangkas produksi batu bara 2026 hingga 40–70 persen. Pengusaha khawatir dampak ekonomi, PHK, dan keberlanjutan industri tambang nasional.

MADANIKA.ID Jakarta — Rencana pemerintah memangkas kuota produksi batu bara nasional pada tahun 2026 menuai respons serius dari pelaku industri. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan keberlanjutan usaha dan menimbulkan dampak ekonomi berantai, khususnya di daerah penghasil batu bara.

Kebijakan pemangkasan produksi disampaikan oleh Bahlil Lahadalia, selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan target produksi nasional 2026 dipatok sekitar 600 juta ton. Angka ini turun cukup tajam dibandingkan realisasi produksi tahun 2025 yang mendekati 790 juta ton.

Pemangkasan Kuota Dinilai Terlalu Dalam

APBI mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026, sejumlah perusahaan tambang mengalami pemangkasan kuota produksi yang sangat signifikan. Bahkan, ada pelaku usaha yang kuotanya dipangkas hingga 40–70 persen dari rencana awal yang diajukan.

Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani, menyatakan bahwa pemangkasan sedalam itu dapat menurunkan volume produksi di bawah batas keekonomian. Kondisi tersebut berisiko membuat perusahaan kesulitan menutup biaya operasional tetap, kewajiban keselamatan kerja, kewajiban lingkungan, hingga kewajiban finansial kepada lembaga perbankan.

Ancaman Terhadap Tenaga Kerja dan Sektor Turunan

APBI menegaskan bahwa dampak kebijakan ini tidak hanya dirasakan oleh perusahaan tambang. Aktivitas pertambangan batu bara memiliki keterkaitan erat dengan sektor lain, seperti kontraktor tambang, jasa angkutan darat dan laut, hingga penyedia logistik dan pelabuhan.

Jika produksi ditekan terlalu rendah, asosiasi memperingatkan adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai lini usaha yang bergantung pada sektor batu bara. Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi stabilitas ekonomi daerah, terutama di wilayah yang selama ini bergantung pada industri pertambangan sebagai penggerak utama ekonomi lokal.

Permintaan Peninjauan dan Transparansi Kebijakan

Melihat besarnya potensi dampak, APBI meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan pemangkasan produksi batu bara 2026. Asosiasi juga mendorong adanya kejelasan kriteria dalam penetapan kuota produksi, serta sosialisasi yang lebih terbuka kepada pelaku usaha.

Menurut APBI, penataan produksi batu bara memang diperlukan untuk menjaga keseimbangan pasar dan stabilitas harga global. Namun, kebijakan tersebut perlu disusun secara proporsional agar tidak mengorbankan keberlanjutan usaha, lapangan kerja, dan kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian nasional.

Antara Stabilitas Harga dan Keberlanjutan Industri

Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa pengurangan target produksi dilakukan untuk menghindari kelebihan pasokan di pasar global serta menjaga harga batu bara tetap kompetitif. Indonesia sebagai salah satu eksportir batu bara terbesar dunia dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan pasar internasional.

Meski demikian, pelaku industri menilai kebijakan tersebut harus diiringi dengan perhitungan matang terhadap dampak jangka menengah dan panjang. Tanpa pendekatan yang seimbang, penurunan produksi dikhawatirkan justru melemahkan struktur industri batu bara nasional dan menekan daya saing pelaku usaha di dalam negeri.

Survei: 66,4 Persen Publik Indonesia Tidak Yakin Pemerintah Iran Bunuh Warganya Sendiri
Survei: 66,4 Persen Publik Indonesia Tidak Yakin Pemerintah Iran Bunuh Warganya Sendiri
SMAN 10 Samarinda Masuk Program Garuda Transformasi, Akses Kuliah Luar Negeri Meningkat Tajam
SMAN 10 Samarinda Masuk Program Garuda Transformasi, Akses Kuliah Luar Negeri Meningkat Tajam