Polisi Catcalling di Jakarta Selatan | Propam Polda Metro Jaya Bergerak (Foto : Shutterstock)
Polisi Diduga Catcalling di Jakarta Selatan, Propam Polda Metro Jaya Turun Tangan
Aksi dugaan catcalling polisi di Jakarta Selatan viral. Korban menegur langsung, kini Propam Polda Metro Jaya memeriksa oknum dan janji sanksi tegas.
Madanika.id, Jakarta – Sebuah video memperlihatkan aksi dugaan catcalling yang dilakukan oleh seorang anggota polisi terhadap perempuan pejalan kaki di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, viral di media sosial. Kini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah memeriksa oknum yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kronologi Dugaan Pelecehan
Video berdurasi singkat itu memperlihatkan seorang wanita berjalan kaki sepulang dari olahraga pilates. Saat melintas di depan sekelompok polisi berseragam, salah satu di antara mereka diduga menggoda dengan kata-kata tidak pantas.
Merasa terganggu, korban kemudian merekam kejadian dan terdengar menegur, “Polisi loh kalian, godain cewek. Gila lu ya.”
Dalam video yang sama, anggota polisi yang diduga melakukan catcalling terlihat menutupi wajahnya dan meminta maaf, “Maafin mbak, maafin.”
Video tersebut pertama kali beredar di platform Instagram dan X (Twitter) sebelum menyebar luas ke berbagai media sosial. Banyak warganet yang menilai tindakan oknum tersebut tidak pantas dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Tanggapan Polda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengaku telah memerintahkan Kabid Propam untuk menindaklanjuti peristiwa ini.
“Saya sudah perintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ujar Asep, dikutip dari Kumparan, Kamis (30/10/2025).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi memastikan bahwa oknum yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Provost Sat Brimob dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Propam.
“Yang bersangkutan sudah diproses disiplin, dan pemeriksaan Propam masih berlangsung,” kata Ade Ary, dikutip dari Antara.
Respons Publik dan Korban
Korban dalam pernyataannya di media sosial menegaskan bahwa pakaian yang ia kenakan saat kejadian “tidak terbuka” seperti yang sering dijadikan alasan dalam kasus pelecehan verbal. Ia berharap aparat bertanggung jawab dan menjadi teladan dalam menjaga etika di ruang publik.
Publik pun ramai menuntut agar kasus ini ditangani secara transparan. Tagar #PolisiCatcalling sempat menjadi trending di X, dengan ribuan pengguna mengecam tindakan tersebut dan mendesak sanksi tegas dari kepolisian.
Catcalling dan Penegakan Etika Aparat
Kasus ini menambah daftar panjang peristiwa catcalling yang mencuat di ruang publik Indonesia. Menurut data Komnas Perempuan, sepanjang 2024 tercatat 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan 3.166 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual, meningkat 50 persen dari tahun sebelumnya.
Fenomena catcalling atau pelecehan verbal, meski sering dianggap sepele, masuk dalam kategori pelecehan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maupun disiplin internal jika terbukti bersalah.
Upaya Kepolisian Memperbaiki Citra
Polda Metro Jaya menyebut kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat kode etik di internal kepolisian.
“Kami berkomitmen menindak setiap bentuk pelanggaran, termasuk perilaku tidak pantas di luar tugas,” kata Kombes Pol. Radjo Alriadi Harahap, Kabid Propam Polda Metro Jaya.
Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, terutama dalam hal profesionalisme dan sikap di ruang publik.
Ikuti Kami