Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu saat membuka sosialisasi Perda Narkotika bersama akademisi hukum di Aula BPD Desa Loh Sumber, Kecamatan Loa Kulu, Minggu (16/11/2025).
Baharuddin Demmu Dorong Desa Jadi Benteng Pertama Perangi Narkoba Lewat Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 di Loa Kulu
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menegaskan pentingnya peran strategis desa dalam mencegah peredaran narkotika melalui Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 di Desa Loh Sumber, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara.
MADANIKA.ID Kutai Kartanegara - Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika hingga ke lini paling bawah, Anggota DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menggencarkan edukasi hukum melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Acara digelar di Aula BPD Desa Loh Sumber, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Minggu (16/11/2025) dan dihadiri puluhan warga, tokoh masyarakat, serta perangkat desa. Turut hadir sebagai narasumber dua akademisi hukum ternama, yakni Haris Retno Susmiyati, Dosen Hukum dari Universitas Mulawarman (UNMUL), serta La Ode Ali Imran, Dosen dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta).
Dalam sambutannya, Baharuddin Demmu menekankan bahwa desa memegang peran vital sebagai benteng pertama dalam memutus rantai penyebaran narkotika. Menurutnya, tren peredaran narkoba yang kian merambah ke wilayah pedesaan menjadi ancaman serius yang perlu ditangani dengan pendekatan struktural dan partisipatif.
“Peredaran narkotika kini tidak hanya menyasar kota besar, tapi sudah masuk ke pelosok desa. Ini sangat berbahaya, apalagi menyasar generasi muda. Maka dari itu, kita harus memperkuat peran masyarakat melalui pemahaman hukum dan pelibatan langsung dalam pencegahan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2022 merupakan landasan hukum kuat yang memungkinkan pemerintah desa memiliki otoritas dan keleluasaan dalam menyusun program pencegahan narkoba berbasis komunitas. Edukasi seperti ini, menurut Baharuddin, penting untuk membangun kesadaran kolektif dan keberanian warga melaporkan apabila melihat potensi penyalahgunaan narkotika.
Kewenangan Desa Diperkuat
Haris Retno Susmiyati, dalam paparannya, menguraikan secara rinci isi dan implementasi Perda tersebut. Ia menyampaikan bahwa Perda ini membuka ruang yang luas bagi desa untuk membentuk Satgas Anti Narkoba, menyelenggarakan program pendidikan dan penyuluhan, hingga memfasilitasi rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.
“Perda ini menegaskan bahwa penanggulangan narkotika bukan hanya tanggung jawab kepolisian atau BNN. Pemerintah desa juga bisa menyusun rencana kerja desa dalam hal pencegahan dan pelaporan,” jelas Haris.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat yang melapor, untuk mendorong partisipasi aktif warga tanpa rasa takut akan intimidasi.
Sementara itu, La Ode Ali Imran menambahkan bahwa pendekatan partisipatif di tingkat desa justru lebih efektif dalam membendung peredaran narkoba, karena lebih dekat dengan dinamika sosial masyarakat.
“Relasi sosial di desa lebih kuat. Jika dimanfaatkan dengan benar, desa bisa menjadi garda terdepan dalam menangkal peredaran narkotika,” ungkapnya.
Edukasi Berkelanjutan Jadi Kunci
Kegiatan ini juga membuka sesi diskusi dengan warga, di mana sejumlah peserta menyampaikan keprihatinan atas mulai maraknya peredaran obat-obatan terlarang di desa mereka, terutama di kalangan remaja dan pemuda. Mereka juga mengapresiasi kehadiran wakil rakyat yang memberikan pemahaman langsung tentang pentingnya Perda tersebut.
Baharuddin menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penerapan Perda ini dengan mengintensifkan edukasi ke desa-desa lain, khususnya di Kutai Kartanegara dan wilayah pedalaman Kalimantan Timur.
“Saya akan terus mendorong agar setiap desa bisa membentuk relawan anti-narkoba dan menjadikan Perda ini sebagai acuan dalam menyusun kebijakan lokal,” pungkasnya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat, dari aparat desa hingga pemuda dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan bersih narkoba dan menjaga masa depan generasi muda dari bahaya laten narkotika.
Ikuti Kami